A. Pelanggaran Berat
- Mencuri atau merampas milik orang lain di lingkungan sekolah
- Terkait hukum tindak pidana atau dijatuhi hukum tetap pidana
- Menghina, mengintimidasi, melawan, membangkang, dan menyepelekan pendidik & tenaga kependidikan (Guru maupun Staf TU)
- Melakukan tindakan kekerasan terhadap pendidik & Tenaga Kependidikan (Guru maupun Staf TU) baik dalam bentuk fisik maupun verbal (kata-kata)
- Membawa, menyebarkan, atau mempertontonkan video dan gambar porno
- Membawa senjata api, senjata rakitan, atau bahan peledak
- Membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain
- Tawuran dengan sekolah atau pihak luar sekolah atau memicu penyebab tawuran dengan sekolah lain
- Membawa/mengedarkan/mengkonsumsi minuman keras
- Membawa/mengedarkan/mengkonsumsi Narkoba
- Mencemarkan nama baik sekolah (berjudi, balap liar, masuk diskotik, ditangkap massa)
- Melakukan asusila atau berzina
- Menikah ketika masa pendidikan di sekolah
- Memalsukan surat, tanda tangan atau dokumen sekolah
- Mengikuti organisasi terlarang
B. Pelanggaran Menengah
- Berpakaian ketat dan tidak sopan di sekolah
- Rambut panjang maksimal 3 cm bagi Putra (Dicat/bermotif/tidak rapi), bertato atau bertindik
- Pelecehan seksual secara lisan maupun perbuatan
- Membuat keributan/onar di dalam kelas maupun di luar kelas (teriak, main bola di kelas, bermain petasan)
- Membawa handphone atau tab pada jam sekolah
- Tidak serius ketika mengikuti pelajaran dan tidak sopan pada saat KBM berlangsung
- Mencoret-coret, menghilangkan, merusak sarana dan prasarana di sekolha
- Tidak melaksanakan tugas kebersihan kelas atau piket kebersihan kelas
- Merokok di lingkungan sekolah
- Melakukan bullying (perundungan), kekerasan pada orang lain
C. Pelanggaran Ringan
- Terlambat masuk jam pertama atau keterlambatan masuk setelah istirahat
- Izin keluar kelas dan tidak kembali sesuai kesepakatan dengan guru
- Tidak masuk tanpa keterangan atau tidak masuk dengan keterangan palsu
- Bolos sekolah
- Tidak mengikuti upacara bendera/upacara keagamaan/hari perayaan nasional/Imtaq/sholat berjamaah/peduli lingkungan
- Berada di kantin pada saat jam pembelajaran tanpa izin dari guru
- Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan atau berpakaian tidak rapi
- Tidak menggunakan atribut lengkap pada saat upacara bendera (dasi atau topi)
- Membawa/memakai asesoris/perhiasan berlebihan (untuk putri) dan memakai kalung/anting/gelang/cincin/bertato (untuk putra)
- Lompat tembok atau jendela