Tata Tertib Peserta Didik

A. Pelanggaran Berat

  1. Mencuri atau merampas milik orang lain di lingkungan sekolah
  2. Terkait hukum tindak pidana atau dijatuhi hukum tetap pidana
  3. Menghina, mengintimidasi, melawan, membangkang, dan menyepelekan pendidik & tenaga kependidikan (Guru maupun Staf TU)
  4. Melakukan tindakan kekerasan terhadap pendidik & Tenaga Kependidikan (Guru maupun Staf TU) baik dalam bentuk fisik maupun verbal (kata-kata)
  5. Membawa, menyebarkan, atau mempertontonkan video dan gambar porno
  6. Membawa senjata api, senjata rakitan, atau bahan peledak
  7. Membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain
  8. Tawuran dengan sekolah atau pihak luar sekolah atau memicu penyebab tawuran dengan sekolah lain
  9. Membawa/mengedarkan/mengkonsumsi minuman keras
  10. Membawa/mengedarkan/mengkonsumsi Narkoba
  11. Mencemarkan nama baik sekolah (berjudi, balap liar, masuk diskotik, ditangkap massa)
  12. Melakukan asusila atau berzina
  13. Menikah ketika masa pendidikan di sekolah
  14. Memalsukan surat, tanda tangan atau dokumen sekolah
  15. Mengikuti organisasi terlarang

B. Pelanggaran Menengah

  1. Berpakaian ketat dan tidak sopan di sekolah
  2. Rambut panjang maksimal 3 cm bagi Putra (Dicat/bermotif/tidak rapi), bertato atau bertindik
  3. Pelecehan seksual secara lisan maupun perbuatan
  4. Membuat keributan/onar di dalam kelas maupun di luar kelas (teriak, main bola di kelas, bermain petasan)
  5. Membawa handphone atau tab pada jam sekolah
  6. Tidak serius ketika mengikuti pelajaran dan tidak sopan pada saat KBM berlangsung
  7. Mencoret-coret, menghilangkan, merusak sarana dan prasarana di sekolha
  8. Tidak melaksanakan tugas kebersihan kelas atau piket kebersihan kelas
  9. Merokok di lingkungan sekolah
  10. Melakukan bullying (perundungan), kekerasan pada orang lain

C. Pelanggaran Ringan

  1. Terlambat masuk jam pertama atau keterlambatan masuk setelah istirahat
  2. Izin keluar kelas dan tidak kembali sesuai kesepakatan dengan guru
  3. Tidak masuk tanpa keterangan atau tidak masuk dengan keterangan palsu
  4. Bolos sekolah
  5. Tidak mengikuti upacara bendera/upacara keagamaan/hari perayaan nasional/Imtaq/sholat berjamaah/peduli lingkungan
  6. Berada di kantin pada saat jam pembelajaran tanpa izin dari guru
  7. Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan atau berpakaian tidak rapi
  8. Tidak menggunakan atribut lengkap pada saat upacara bendera (dasi atau topi)
  9. Membawa/memakai asesoris/perhiasan berlebihan (untuk putri) dan memakai kalung/anting/gelang/cincin/bertato (untuk putra)
  10. Lompat tembok atau jendela